Selasa, 01 Desember 2020

Haidh

 

Definisi Haid
Haid menurut bahasa artinya ialah mengalir. Adapun menurut istilah Syara’, yang dinamakan haid ialah darah yang kebiasaan keluar dari farji (kemaluan) seorang wanita yang telah berusia sembilan tahun, bukan karena melahirkan, dalam keadaan sehat dan warnanya merah semu hitam menghanguskan (Fathul Qarib:10).

Dasar Hukum Haid
Adapun dasar hukum Haid adalah firman Allah Subhanahu wa Ta‘ala dalam Alqur’an sebagai berikut:

“Mereka bertanya kepadamu tentang haid. Katakanlah: “Haid itu adalah kotoran.” Oleh karena itu hendaklah kamu menjauhkan diri dari wanita di waktu haid, dan janganlah kamu mendekati mereka, sebelum mereka suci. Apabila mereka telah suci, maka campurilah mereka itu di tempat yang di perintahkan Allah kepada mu  Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang taubat,dan menyukai orang-orang yang mensucikan.” (QS. Al-Baqarah: 222)

Nama-Nama Haid
Penyebutan nama haid menurut ulama Fuqaha terdapat 15 nama adalah sebagai berikut:
حيض
- محيض 
- محاض 
- طمث
  إكبار -
طمس ƚ  اك
- فراك 
 اذى -
 ضحك
-درس
-  دراس 
 نفاس 
- قرء
إعصار .
Binatang Yang  Mengalami Haid
Adapun hayawan atau binatang yang mengalami haid adalah delapan macam, yaitu sebagai berikut:
1. Orang wanita
2. Binatang kelawar
 
3. Binatang dlabu’ atau kera
4. Binatang kelinci (Jawa: mermut)
5. Binatang unta
6. Binatang cecak
7. Binatang kuda
8. Binatang anjing.
Akan tetapi selain orang wanita, binatang-binatang tersebut haidnya tidak tertentu
(Bujairami ala Al Khatib: 1/300). 
 
  

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Home

Safinatun Naja

 Kitab Safinatun Naja Fi Terjemah Bersuci Memakai Batu  Syarat boleh menggunakan batu untuk beristinja ada delapan, yaitu: 1. Menggunakan ti...