Selasa, 01 Desember 2020

Masalah Darah Nifas

 

MASALAH DARAH NIFAS
Definisi Nifas
Bahwa Nifas menurut bahasa berarti melahirkan. Adapun menu-rut istilah Syara’, Nifas ialah darah yang keluar dari kemaluan seorang wanita setelah melahirkan (wiladah), dan sebelum melampui 15 hari dan malam dari lahirnya anak. Permulaan nifas itu dimulai dari keluarnya darah, bukan dari keluarnya anak. Darah yang keluar bersama bayi atau sebelum melahirkannya, tidak dihukumi darah nifas, tetapi termasuk darah istihadlat atau darah rusak (darah penyakit). (Fathul Qarib: 109, Bughiyatul Mustarsyidin: 22). Dasar Hukum Nifas Masa kebiasaan seorang wanita atas keluarnya darah nifas adalah 40 hari, sebagaimana yang diriwayatkan dari Ummu Salamah, dimana ia berkata:
“Pada masa Rasulullah Saw. Para wanita yang sedang  menjalani masa nifas menahan diri selama empat puluh hari atau empat puluh malam.” (HR. Abu Da-wud dan Tirmidzi). Para ulama dari kalangan sahabat Rasulullah Saw. dan para tabi’in telah menempuh kesepakatan, bahwa wanita-wanita yang sedang men-jalani masa nifas harus meninggalkan shalat selama empat puluh hari. Apabila telah suci sebelum masa tersebut, maka hendaklah mandi dan mengerjakan shalat, demikian dikatakan oleh Imam Tirmidzi.

Lamanya Nifas dan Sucinya

Sekurang-kurangnya seorang wanita keluar darah nifas adalah satu tetesan, kebiasaannya Nifas 40 hari dan malam, sedang sebanyak-banyaknya nifas, selama 60 hari dan malam. Semuanya ini juga dengan dasar hasil penelitian Imam Syafi’i Ra. Kepa-da wanita Arab di Timur Tengah (Hasyiyah Al-Bajuri: 1/111 dan Abyanal Hawaij: 11/268). Paling lama nifas 60 hari tersebut, di hitung mulai dari keluarnya bayi.
Adapun yang dihukumi darah nifas itu mulai dari keluarnya darah. Sehingga,
seumpama seorang wanita melahirkan anak pada tanggal1 kemudian ketika
mengeluarkan darah mulai tanggal 5 itu penuh 60 hari dan malamnya, dimulai
tanggal 5, dan yang dihukumi darah nifas adalah mulai tanggal 5. Adapun
waktu antara lahirnya bayi dengan keluarnya darah, dihukumi suci. Oleh
karena itu ia tetap kewajiban shalat dan kewajiban kewajiban yang lain.
Masalah-Masalah
Batas antara lahirnya bayi dengan keluarnya darah nifas seorang wanita, paling lama 15 hari. Apabila jarak antara keduanya lebih dari 15 hari, maka tidak dihukumi darah nifas, tetapi dihukumi darah haid.
Apabila seorang wanita setelah melahirkan anak kemudian mengeluarkan darah dengan terputus-putus (setelah putus lalu keluar lagi), yang
masih dalam 60 hari dan terputus-putusnya darah tidak sampai 15 hari, maka
semua darah yang dikeluarkan maupun putus-putus yang ada sela-selanya,
darah tersebut dihukumi darah nifas (
Hasyiyah Sulai-man al-Jamal ‘ala Syarhi
al-Minhaj:
1/227).
Contoh-Contoh:
Seorang wanita melahirkan anak, kemudian langsung mengeluar-kan
darah selama 15 hari, lalu putus selama 14 hari, lalu keluar darah lagi selama
10 hari, maka darah yang keluar serta putus di sela-selanya itu dihukumi nifas.
Dan ia pada waktu berhenti tersebut diwajibkan mandi, shalat dan lain
sebagainya seperti halnya orang yang suci, wala-upun akhirnya ternyata
semuanya itu tidak sah, karena sebenarnya masih ada di dalam nifas. Darah
yang kedua (darah keluar setelah berhenti) itu, mulai keluar darah setelah
tenggang 60 hari dari lahirnya anak, maka darah yang pertama (darah sebelum
berhenti) dihukumi da-rah nifas, darah kedua dihukumi darah haid dan
berhentinya dihukumi keadaan suci.
Seorang wanita melahirkan anak, kemudian mengeluarkan darah
selama 59 hari, lalu berhenti selama dua hari, kemudian mengeluarkan darah

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Home

Safinatun Naja

 Kitab Safinatun Naja Fi Terjemah Bersuci Memakai Batu  Syarat boleh menggunakan batu untuk beristinja ada delapan, yaitu: 1. Menggunakan ti...